Terhubung dengan kami

OTONEWS

Modifikasi Mesin (Bore Up): Antara Ambisi Performa, Legalitas, dan Ancaman Denda Rp24 Juta

Diterbitkan

pada

Modifikasi Mesin

Bagi para petrolhead dan pecinta roda dua, rasa “kurang puas” dengan performa standar pabrikan adalah penyakit umum yang susah disembuhkan. Terutama bagi rekan-rekan yang hobi melakukan perjalanan jauh atau adventure menembus medan beragam, tenaga bawaan motor seringkali terasa kedodoran saat membawa beban penuh (full load).

Jalan pintas yang paling populer? Modifikasi sektor pacu. Istilah bore-up (memperbesar diameter piston) atau stroke-up (memperpanjang langkah piston) menjadi menu wajib untuk mendongkrak kapasitas mesin (CC) dan torsi secara instan.

Namun, di balik lonjakan tenaga yang memuaskan adrenalin tersebut, ada satu pertanyaan besar yang sering diabaikan: Apakah motor yang kapasitas mesinnya sudah “dioperasi” ini masih legal dikendarai di jalan raya Indonesia?

Mari kita bedah faktanya secara hukum, bukan sekadar “katanya”.

Modifikasi Mengubah Identitas Kendaraan

Secara prinsip, setiap kendaraan bermotor yang keluar dari pabrik telah melalui proses homologasi yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Spesifikasi ini tercatat secara legal dalam Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), yang kemudian menjadi dasar data pada STNK dan BPKB Anda.

Ketika Anda melakukan bore-up, misalnya mengubah mesin 150cc menjadi 200cc, Anda telah mengubah spesifikasi teknis paling mendasar dari kendaraan tersebut. Akibatnya, data fisik motor tidak lagi sinkron dengan dokumen legal yang Anda pegang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 52 ayat 1 dan 2, setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe—termasuk dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut—wajib menjalani Uji Tipe Ulang.

Denda Setara Harga Motor Baru

Pemerintah tidak main-main dalam mengatur hal ini. Jika nekat mengendarai motor hasil modifikasi mesin di jalan raya umum tanpa melegalisasinya terlebih dahulu, Anda berhadapan dengan risiko pidana.

Dasar hukumnya tertuang jelas dalam Pasal 277 UU LLAJ:

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor… membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe… yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Bayangkan, biaya modifikasi mungkin hanya menghabiskan 5 hingga 10 juta rupiah, namun risiko dendanya bisa mencapai 24 juta rupiah. Sebuah angka yang fantastis hanya untuk mengejar performa harian.

Jalan Terjal Menuju Legalitas

Lantas, apakah modifikasi mesin dilarang total? Jawabannya: Tidak, asalkan Anda mengurus legalitasnya. Namun, harus diakui bahwa prosedur untuk perorangan di Indonesia saat ini masih cukup rumit dan memakan biaya.

Agar motor bore-up Anda sah mengaspal, berikut alur birokrasi yang harus ditempuh:

  1. Bengkel Tersertifikasi: Modifikasi tidak boleh dilakukan di sembarang bengkel pinggir jalan. Pengerjaan harus dilakukan atau dijamin oleh Bengkel Pemodifikasi yang memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel inilah yang akan mengajukan Rancang Bangun via sistem online.
  2. Uji Fisik di BPLJSKB: Kendaraan harus dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat. Di sini, motor akan menjalani serangkaian tes, mulai dari uji emisi gas buang (karena CC naik, emisi pasti berubah), uji pengereman, hingga konstruksi.
  3. Terbitnya SRUT Baru: Jika lulus, Kemenhub akan menerbitkan SRUT baru yang memuat spesifikasi mesin terkini.
  4. Update STNK & BPKB: Berbekal SRUT tersebut, Anda baru bisa ke Samsat untuk melakukan perubahan data “Isi Silinder” pada STNK dan BPKB.

Realita di Lapangan

Sebagai jurnalis otomotif, saya perlu menyampaikan realita pahitnya. Saat ini, jumlah bengkel umum yang memiliki sertifikasi untuk modifikasi mesin motor bensin (ICE) sangatlah sedikit. Fokus pemerintah dan sertifikasi bengkel saat ini lebih banyak diarahkan pada program konversi kendaraan listrik.

Selain itu, biaya total pengurusan (jasa konsultan, bengkel, hingga PNBP uji tipe) seringkali tidak ekonomis jika dibandingkan dengan nilai sepeda motor itu sendiri.

Bijaklah dalam Memodifikasi

Jika motor modifikasi Anda ditujukan murni untuk kompetisi di sirkuit tertutup atau kegiatan off-road di jalur khusus, silakan berkreasi sebebas mungkin. Tidak ada batasan di sana selain regulasi balap itu sendiri.

Namun, untuk kendaraan yang digunakan harian (daily use) atau touring melintasi jalan raya publik, membiarkan kapasitas mesin standar adalah pilihan paling bijak dan aman dari jerat hukum. Jangan sampai niat hati ingin motor kencang, malah berakhir dengan motor ditahan atau denda puluhan juta.

Keep safety riding, and ride responsibly!

Lanjutkan Membaca
Iklan
Iklan
Iklan

Trending